Petunjuk Praktis bagi RUPS, Komisaris dan Direksi agar terhindar dari Jerat Hukum

Pemaparan ringan tentang tanggung jawab RUPS, Komisaris dan Direksi

INFO PRODUCT
Penulis
Orinton Purba
Tahun
2011
Kategori
Law
Pertama terbit
Indonesia

INFO REVIEW
Read
5.8K
Himawan
Himawan Pramudita

Pencari Keharmonisan Hidup

 

03 Mar 2016

Anda Direktur Perusahaan? Komisaris? Pemegang Saham? Praktisi hukum? atau orang awam hukum yang ingin mengenal Hukum Perseroan? Anda perlu baca buku ini. Kenapa buku ini layak anda baca? Karena buku ini mengulas tentang seluk beluk Hukum Perusahaan yang dikemas dengan dasar hukum dan contoh nyatanya.

Buku ini cocok untuk dijadikan sebagai salah satu buku pegangan anda agar dapat memahami Hukum Perseroan dan terhindar dari jerat hukum terkait perseroan. Sambil menikmati alunan angin sepoi-sepoi dan cuaca mendung dipagi ini, mari kita simak ulasan maknyus buku ini sambil ditemani segelas coklat hangat....

Buku yang ditulis oleh Orinton Purba berbeda dengan buku hukum kebanyakan. Beliau menuliskan buku ini dengan gaya bahasa yang lebih ringan –tentu tetap ada bunyi pasal-pasal undang-undang sebagai dasar hukum dan ditampilkan banyak contoh-contoh praktik real-nya..

Penulis membagi buku ini menjadi 8 bab, yaitu :

1. Perseroan Terbatas di Mata Hukum

Bab ini dibuka dengan cerita tentang kesalahan-kesalahan yang pernah dilakukan oleh Pemegang Saham, Komisaris dan Direksi yang berujung pada permasalahan hukum (pengadilan). Perlu difahami bahwa setiap orang yang mengurus Perseroan harus ngeh bahwa Perseroan adalah badan hukum, selayaknya dengan manusia yang juga badan hukum –artinya Perseroan disamakan dengan manusia yang memiliki tubuh/badan. Badan hukum merupakan obyek hukum sehingga setiap tindak-tanduknya diatur oleh hukum, dimana mau tidak mau ada sanksi yang membayanginya jika melakukan kesalahan.

2. Organ Perseroan Terbatas

Selayaknya manusia yang normal, dimana manusia memiliki organ-organ yang lengkap agar mampu bertindak normal. Begitu pula dengan Perseroan. Perseroan memiliki organ-organ yang harus ada agar dapat berjalan normal. Sesuai dengan Undang-undang, organ dalam Perseroan hanya ada tiga –dan harus ada semua. Ketiga organ itu adalah :

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) –perhatikan kalimat Rapat Umum yang berarti ada suatu forum resmi, yang terdiri dari para pemegang saham,

Komisaris, yang berfungsi sebagai pengawas kinerja Direksi

Direksi, yang bertugas sebagai pelaksana kegiatan perusahaan

3. Tanggung Jawab Pemilik Perseroan

Jika anda seorang pengusaha, atau posisi anda sebagai investor atau pemilik modal dalam suatu Perseroan, Anda perlu memahami apa yang menjadi tanggung jawab anda didalam Perseroan. Dengan bekal pengetahuan atau pemahaman tersebut, anda akan lebih mudah mengambil langkah-langkah taktis sesuai dengan tanggung jawab dan wewenang anda.

Secara garis besar, tanggung jawab pemilik Perseroan terbagi menjadi 2 (dua) tahap :

Tahap sebelum Perseroan menjadi Badan Hukum

Pada tahap ini pemilik bertanggung jawab penuh, oleh karena itu jika Perseroan mengalami kerugian maka pemilik bertanggung jawab penuh secara pribadi.

Tahap setelah Perseroan menjadi Badan Hukum

Setelah Perseroan menjadi Badan Hukum, tanggung jawab pemilik menjadi terbatas. Pemilik tidak bertanggung jawab secara pribadi atas Perseroan dan pemilik pun bertanggung jawab sebatas nilai saham yang dimiliki.

Beberapa masalah yang sering melibatkan pemilik perseroan : Pemegang saham tidak menyetor modal pada awal pendirian atau kadang kala sudah menyetor namun ketika mendapat persetujuan Kemenhukham modal tersebut ditarik kembali; Campur aduk antara urusan pribadi dengan urusan perseroan; Permodalan yang tidak layak karena jumlah modal yang disetor tidak sesuai dengan seharusnya; Pemegang saham terlalu dominan dalam pengelolaan Perseroan; Penggunaan aset/kekayaan Perseroan untuk kepentingan pribadi.

4. Tanggung Jawab Komisaris

Komisaris seperti tangan kanan dari pemilik perseroan karena tugas utamanya adalah mengawasi kinerja Direksi. Komisaris dapat ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi. Meskipun Komisaris dianggap sebagai tangan kanan pemilik perseroan, namun Komisaris dapat digugat oleh pemilik perseroan atas kesalahan atau kelalaiannya yang mengakibatkan kerugian perseroan. Paling sedikit 1/10 pemilik saham dapat mengajukan gugatan atas nama pemilik perseroan ke Komisaris.

5. Tanggung Jawab Direksi

Ibarat manusia, Direksi merupakan tangan yang langsung bersinggungan dengan perjalanan sebuah perseroan. Direksi memiliki kuasa penuh untuk mengarahkan kemana perseroan akan berlayar. Porsi perseroan sebagai badan hukum melekat pada diri Direksi, Direksilah yang boleh mewakili perseroan baik didalam maupun diluar pengadilan. Direksi bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kegiatan perseroan, bahkan dapat bertanggung jawab secara pribadi apabila berbuat kesalahan atau lalai dalam menjalankan perseroan.

6. Strategi Pengembangan Perseroan

Bab ini berbeda dengan 7 bab lainnya karena hanya di bab ini yang tidak membahas Hukum Perseroan, namun membahas terkait pola-pola pengembangan Perseroan. Nafas segar bagi yang sudah bosan membaca pasal-pasal. Penulis memaparkan strategi pengembangan perseroan sebagai berikut : Strategi Integrasi (penyatuan rentang bisnis mulai dari hulu ke hilir) Strategi Intensif (intensif melakukan penetrasi, perluasan pasar, pengembangan produk) Strategi Diversifikasi (ekspansi membuat perusahaan baru) Strategi Defensif (strategi bertahan dalam menghadapi kondisi sulit agar dapat survive) Analisis Kasus Hukum PT di Indonesia Ada sekitar 6 kasus yang diangkat dalam bab ini, ada kasus tindak pidana perpajakan Dirut PT Sinar Terang Sentosa Jaya, ada juga kasus dugaan monopoli dalam Akuisisi PT Alfa Retailindo oleh PT Carrefour dan bahkan ada juga kasus korupsi oleh Direktur PT Tambang Batubaara Bukit Asam. Namun saya pribadi kurang puas karena pada bab ini seperti hanya membaca berita dan kurang ada pembahasan detail terkait dengan hukum perseroan. Tanggung Jawab Hukum suatu Perseroan Hal yang perlu diperhatikan dan dipahami bahwa perusahaan berbentuk CV atau Firma bukan merupakan badan hukum, sehingga pemilik perseroan bertanggung jawab penuh dan secara pribadi terhadap kerugian perseroan, hal ini berbeda dengan perusahaan berbentuk PT/Koperasi/Yayasan dimana tanggung jawab pemilik perseroan hanya sebatas saham yang dimiliki. Buku setebal 119 halaman ini rasa cukup memberikan gambaran awal terhadap hukum perseroan khususnya tanggung jawab dari masing-masing organ perusahaan –RUPS, Komisaris dan Direksi. Seruputan terakhir segelas coklat hangat dan cuaca yang sudah semakin panas ini mengakhiri review ini. Selamat beraktifitas.....